Beranda | Artikel
Hukum Menghadiri Shalat Jamaah dan Shalat Jumat di Masjid ketika Terjadi Wabah
Kamis, 19 Maret 2020

Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan virus corona.

Upaya Menghentikan Wabah Covid-19

Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus Disease 2019). Sampai tulisan ini ditulis (tanggal 17 Maret 2020), virus SARS-CoV-2 telah mewabah di 150 negara (teritori), dengan jumlah orang yang terinfeksi mencapai 179,112 dan dengan angka kematian sebanyak 7,426 orang. Situasi ini terjadi hanya dalam waktu sekitar 2,5 bulan saja. [1]

Oleh karena itu, WHO memutuskan untuk menetapkan kondisi pandemi, kondisi wabah yang paling gawat karena menunjukkan penyebaran yang sangat luas di seluruh dunia dan sangat cepatnya penyebaran dan penularan penyakit dari manusia ke manusia (direct human-to-human transmission).

Di tengah situasi ini, terdapat seruan untuk menghindari dan mengurangi aktivitas-aktivitas pengumpulan massa karena kerumuman massa tersebut dinilai sebagai faktor risiko tinggi terjadinya penularan. Tentu saja, kondisi itu akan mempengaruhi aktivitas ibadah kaum muslimin, di antaranya adalah shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid. Tulisan ini akan membahas secara singkat hukum menghadiri shalat jum’at dan shalat berjamaah di masjid ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2. 

Bolehkah Meninggalkan Shalat Berjamaah dan Shalat Jum’at di Masjid Ketika Terjadi Pandemi SARS-CoV-2?

Hukum menghadiri shalat berjamaah di masjid adalah fardhu ‘ain bagi laki-laki [2]. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban tersebut menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Ketika terjadi pandemi SARS-CoV-2, terdapat dua kondisi yang mungkin menimpa seseorang:

Kondisi pertama, jika orang tersebut terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2.

Pada asalnya, jika seseorang sakit, itu adalah ‘udzur yang menyebabkan dirinya boleh meninggalkan shalat berjamaah di masjid. 

Ibnuda ‘Aisyah radhiyallahu ’anha berkata,

أن رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قال في مرَضِه : ( مُروا أبا بكرٍ يصلِّي بالناسِ )

“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ketika sakit beliau bersabda, “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang.” (HR. Bukhari no. 7303)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ’anhu juga mengatakan,

لقد رَأيتُنا وما يتخلَّفُ عن الصَّلاةِ إلا منافقٌ قد عُلِمَ نفاقُهُ أو مريضٌ

“Aku melihat bahwa kami (para sahabat) memandang orang yang tidak shalat berjama’ah sebagai orang munafik, atau sedang sakit.” (HR. Muslim no. 654)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat Jum’at,

الجمعةُ حقٌّ واجبٌ على كلِّ مسلمٍ فبجماعةٍ إلاَّ أربعةً عبدٌ مملوكٌ أوِ امرأةٌ أو صبيٌّ أو مريضٌ

“Shalat Jum’at adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat orang, hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud)

Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan bahwa orang sakit tidak wajib shalat jama’ah di masjid atuapun shalat Jum’at. Al-Mardawi rahimahullah berkata,

وَيُعْذَرُ في تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ وَيُعْذَرُ أَيْضًا في تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَضِ

“Orang sakit diberi ‘udzur untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah tanpa ada perselisihan. Dan juga diberi ‘udzur (untuk meninggalkan shalat Jum’at dan shalat jama’ah) karena khawatir terkena penyakit.” (Al-Inshaaf, 2: 300)

Ibnul Mundzir rahimahullah berkata,

لا أعلم خلافا بين أهل العلم أن للمريض أن يتخلف عن الجماعات من أجل المرض

“Aku tidak mengetahui adanya perselisihan di antara para ulama bahwa orang sakit boleh meninggalkan shalat berjamaah karena penyakitnya.” (Asy-Syarh Al-Kabiir li Ibni Qudamah, 2: 82) 

Akan tetapi, boleh jika dia menginginkan untuk tetap shalat berjamaah di masjid selama tidak membahayakan dirinya. Sebagaimana perkataan sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ فِي الصَّفِّ

“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat di zaman beliau- (yang sakit tidak bisa jalan) dipapah di antara dua orang sampai diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim no. 654)

Akan tetapi, jika penyakitnya tersebut adalah penyakit menular (semisal penyakit Covid-19), maka hukumnya menjadi haram. Hal ini dengan beberapa pertimbangan berikut ini:

Pertama, tidak boleh menghadiri shalat jamaah jika kehadirannya menyakiti kaum muslimin. 

Dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

“Barangsiapa makan bawang merah, bawang putih, serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat merasa tersakiti dari bau yang juga membuat manusia merasa tersakiti (disebabkan baunya).” (HR. Muslim no. 564)

Juga dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلًا، فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ

“Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Muslim no. 564)

Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang mengikuti shalat jama’ah di masjid karena alasan akan mengganggu dan menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap yang ditimbulkan. 

Jika menyakiti kaum muslimin dengan bau tidak sedap saja menyebabkan seseorang dilarang menghadiri shalat berjamaah di masjid, lalu bagaimana lagi jika dia mengidap penyakit menular berbahaya yang bisa merenggut nyawa? Tentu larangannya akan lebih keras lagi. 

Kedua, mengingat kaidah “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja”.

Terdapat kaidah yang sudah dikenal,

لا ضرر و لا ضرار

 “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, baik sengaja ataupun tidak sengaja.”

Orang yang memiliki penyakit menular berbahaya, akan menimbulkan bahaya bagi orang lain jika hadir shalat berjamaah di masjid. Apalagi jika di masjid tersebut terdapat orang-orang berisiko tinggi terinfeksi SARS-CoV-2 dengan komplikasi serius, seperti orang-orang berusia lebih dari 60 tahun. 

Ketiga, mengingat kaidah “menolak mudharat lebih didahulukan daripada meraih manfaat”.

Juga mengingat kaidah fiqhiyyah lainnya yang sudah dikenal,

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” 

Mendapatkan pahala shalat berjamaah merupakan suatu manfaat besar yang tidak dapat dipungkiri. Akan tetapi, jika hal itu dapat menimbulkan mudharat berupa semakin meluasnya penyakit menular yang mengancam jiwa, maka mudharat tersebut lebih didahulukan. Sehingga tidak boleh bagi orang tersebut menghadiri shalat berjamaah di masjid karena akan menyebabkan mudharat bagi kaum muslimin. 

Keempat, mengingat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan petunjuk,

لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

“Jangan dikumpulkan (unta) yang sakit dengan (unta) yang sehat.” (HR. Bukhari no. 5771 dan Muslim no. 2221)

Jika orang yang positif Covid-19 tetap berkumpul bersama jamaah kaum muslimin, tentu akan bertentangan dengan isi kandungan hadits di atas.

Kelima, orang-orang yang positif menderita Covid-19 akan diisolasi oleh petugas kesehatan atas instruksi pemerintah, sehingga wajib taat. 

Dalam kondisi pandemi, pasien yang terkena wabah perlu diisolasi agar tidak menimbulkan bahaya bagi orang lain. Isolasi tersebut memang akan membuat tidak nyaman bagi si pasien, karena dia tidak bisa beraktivitas secara bebas, termasuk tidak bisa ke masjid. Akan tetapi, itu hanyalah mudharat yang sifatnya terbatas untuk si pasien saja. Sedangkan ancaman mudharat (dharar) bagi orang banyak harus lebih diutamakan, mengingat kaidah:

يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر العام

“Membiarkan dharar yang dampaknya terbatas untuk menghilangkan dharar yang dampaknya lebih luas.” 

Ketika diisolasi, pasien tersebut bisa jadi diisolasi di dalam rumah sakit atau diisolasi di dalam rumah masing-masing, sehingga tidak mungkin ke masjid.

Keenam, ‘udzur-‘udzur yang menyebabkan bolehnya tidak shalat berjamaah juga menyebabkan bolehnya tidak shalat Jum’at. 

Dalam kitab As-Siraj Al-Wahhaaj Syarh Matni Al-Minhaaj (1: 84), Al-Ghamrawi rahimahullah berkata,

وَلَا جُمُعَةَ عَلَى مَعْذُورٍ بِمُرَخِّصٍ فِي تَرْكِ الْجَمَاعَةِ

“Tidak ada (kewajiban) shalat Jum’at bagi orang yang mendapatkan ‘udzur dengan keringanan sebagaimana yang bisa (membolehkan meninggalkan) shalat berjamaah.”

An-Nawawi rahimahullah berkata,

كل ما أمكن تصوره في الجمعة من الاعذار المرخصة في ترك الجماعة، يرخص في ترك الجمعة.

“Semua perkara yang bisa digambarkan terjadi di waktu shalat Jum’at berupa ‘udzur-‘udzur yang membolehkan meninggalkan shalat jamaah, maka perkara tersebut bisa membolehkan meninggalkan shalat Jum’at.” (Raudhatuth Thalibiin, 1: 540)

Ketujuh, jika selama sehat orang tersebut terbiasa menghadiri shalat berjamaah di masjid, dia akan tetap mendapatkan pahala meskipun dia tidak bisa ke masjid karena terjangkit Covid-19.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

“Apabila seorang hamba sakit atau sedang melakukan safar, Allah akan menuliskan baginya pahala seperti saat ia lakukan ibadah di masa sehat dan bermukim.” (HR. Bukhari no. 2996)

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,

“Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur, karena shalat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.”

Dari fatwa di atas bisa kita pahami bahwa tidak hanya yang terbukti positif (confirmed case), akan tetapi orang-orang dengan status suspect atau dalam pengawasan, sebaiknya tidak menghadiri shalat jamaah dan shalat Jum’at di masjid.

Kondisi kedua, jika orang tersebut belum terbukti positif terinfeksi SARS-CoV-2 (masih sehat).

Sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya, terdapat beberapa kondisi (‘udzur syar’i) yang menyebabkan kewajiban shalat berjamaah menjadi gugur, di antaranya adalah hujan deras, sakit, angin kencang, dan sebagainya. Adanya wabah, apalagi level pandemi, tentu bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan ‘udzur-‘udzur tersebut, boleh tidak shalat berjamaah di masjid. 

Di antara alasan lain, boleh meninggalkan shalat berjamaah ketika makanan sudah dihidangkan. Dalam kondisi perut sangat lapar (sangat membutuhkan makanan) dan makanan pun sudah terhidang, seseorang diperbolehkan menyantap makanan terlebih dahulu dan meninggalkan shalat jamaah. Namun dengan catatan, tidak dijadikan sebagai kebiasaan [3]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَحَضَرَ العَشَاءُ، فَابْدَءُوا بِالعَشَاءِ

“Jika shalat hampir ditegakkan (iqamah sudah dikumandangkan, pen.), sedangkan makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (HR. Bukhari no. 5465 dan Muslim no. 557)

Hikmahnya adalah untuk menghilangkan semua sebab yang dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat kita, di antaranya adalah adanya nafsu dan kebutuhan terhadap makanan dan minuman. Jika demikian, maka ketakutan akan terkena penyakit juga dapat mengganggu ke-khusyu’-an shalat. Lebih-lebih rasa takut tersebut adalah rasa takut yang beralasan karena pandemi Covid-19 ini bisa menyebabkan kematian atau sakit berat.

Dan bolehnya tidak shalat berjamaah di masjid juga sesuai dengan kaidah fiqhiyyah yang telah kami sebutkan sebelumnya, yaitu:

درء المفاسد أولى من جلب المصالح

“Menolak potensi bahaya (mudharat) itu lebih didahulukan daripada meraih manfaat.” 

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci dalam dua kondisi wabah di suatu wilayah,

Pertama, “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.”

Kedua: “Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.”

Bahkan bisa jadi, kaum muslimin tidak diperbolehkan menyelenggarakan shalat Jum’at dan shalat berjamaah jika kondisi semakin gawat.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menyatakan,

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan banyak orang dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.” 

Demikian pula ulama Lajnah Daimah telah mengeluarkan fatwa khusus,

وبناء على ما تقدم فإنه يسوغ شرعاً إيقاف صلاة الجمعة والجماعة لجميع الفروض في المساجد والاكتفاء برفع الأذان، ويستثنى من ذلك الحرمان الشريفان، وتكون أبواب المساجد مغلقة مؤقتاً، وعندئذ فإن شعيرة الأذان ترفع في المساجد، ويقال في الأذان: صلوا في بيوتكم؛ لحديث بن عباس أنه قال لمؤذنه ذلك ورفعه إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، والحديث أخرجه البخاري ومسلم. وتصلى الجمعة ظهراً أربع ركعات في البيوت.

“Berdasarkan pertimbangan sebelumnya, maka dibolehkan secara syariat untuk meniadakan shalat Jum’at dan shalat jamaah untuk semua shalat wajib di masjid dan mencukupkan diri dengan mengumandangkan azan. Dikecualikan dari hal ini adalah masjidil haram dan masjid nabawi. Sehingga pintu-pintu masjid ditutup sementara waktu. Dalam masa ini, syariat azan dikumandangkan di masjid. Dan dikatakan ketiak azan,

صلوا في بيوتكم

“Shalatlah di rumah-rumah kalian.”

Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata kepada muadzinnya, dan status hadits tersebut tersebut adalah marfu’ (berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim. (Sebagai pengganti shalat jum’at), maka shalat zuhur empat rakaat di rumah masing-masing.” [4]

Demikian pembahasan ini, semoga Allah Ta’ala segera mengangkat wabah ini dari kaum muslimin.

***

@Kantor YPIA, 23 Rajab 1441/18 Maret 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/55274-hukum-menghadiri-shalat-jamaah-dan-shalat-jumat-di-masjid-ketika-terjadi-wabah.html